Monday, January 20, 2014

PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM MASAKAN / MAKANAN MENURUT ISLAM



Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua


( Untuk yang Non-Muslim Sekedar Pengetahuan aja yah , hehehe, siapa tau ada yg tertarik buka usaha restoran dan ingin menjaring konsumen muslim gitu :D  )

            Halo teman teman, pada post kali ini saya pengen bahas tentang penggunaan bahan bahan minuman keras dalam pengolahan makanan , baik itu masakan yg di tumis , goreng , kukus, ataupun segala jenis jenis kue. Gue tertarik pada hal semacam ini soalnya gw sendiri memang langsung terjun di dalam industri kuliner , dan sedikit banyak tau lah bagaimana proses" memasak yang menggunakan minuman keras (Khamr) dengan berbagai fungsi dan kegunaan yang berbeda terhadap masakan tersebut. Di kampus pun kita diajarin cara cara memasak menggunakan bahan bahan tersebut.

              Kebanyakan pengusaha restoran mengetahui pada penggunaan babi adalah haram bagi konsumen muslim yang memang sudah jelas, namun mereka kurang memperhatikan dan menganggap ringan perihal penggunaan minuman beralkohol sebagai bahan pendukung dari makanan tsb. yang pada dasarnya memang tidak diperbolehkan dalam syariat islam.

              Oke , kalo begitu disini saya kasi dikit penjabaran singkat dulu dah tentang jenis jenis minuman keras yg biasa dipake untuk masak :

1. WINE , BEER, BRANDY, WHISKY,RHUM DSB.



    Wine itu sejenis minuman dari hasil olahan anggur yang difermentasikan selama batas waktu tertentu , jenis wine nih banyak amat , dr yang Dry , Spirit , Liquer, Fortified dan masih banyak lagi. Semua berbeda rasanya tergantung , jenis anggur , lama fermentasi, kultru yg digunakan , cuaca pada tempat brewery, dan masih banyak lagi. Kandungan alkoholnya juga bervariasi mulai dari 5% sampe 25% pun ada. 

   Sedangkan Beer itu yang beda adalah bahan utamanya biasanya dari gandum-ganduman, bisa berupa barley , malt dsb. Nah untuk kandungan alkoholnya pun lebih tinggi kisaran 20% sampe 55% juga ada.

     Penggunaannya pada masakan juga bervariasi , mulai dari :
  • Deglazing (menuang wine pada pan untuk mengambil sari sari makanan yg meletak pada pan ). Untuk penggantinya bisa menggunakan chicken stock/kaldu ayam walaupun tidak akan mendapatkan rasa yg sama
  • Poach , Braise ,Stew terkadang beberapa makanan juga menggunakan wine untuk proses perebusannya. Contoh Coq Au Vin (Hidangan prancis merupakan ayam yg di stew dalam rendaman red wine dan rempah-rempah")
  • Beer Batter , pada hidangan fish n chips , adonan tepung yang digunakan untuk menggoreng biasanya menggunakan campuran Beer agar mendapatkan tekstur yang lembut sekaligus mengembang. Untuk penggantinya bisa menggunakan air soda biasa.
  • Sauce. Pada beberapa saus memang menggunakan wine sebagai bahan utama dari saus tersebut dengan menambahkan beberapa seasonings. Contoh : Madeira Sc. , Cabernet Sc. 
  • Rhum , digunakan pada produk bakery dan patiseri untuk memberi aroma pada produk yang dihasilkan. Contoh : Fla Pudding , Blackforest .
  • Kahlua coffe Liquer , Liqeur beraroma kopi ini mempunya aroma kopi yang kuat namun khas, kandungan alkohol pada kahlua dapat mencapai 20%-35% , tergantung spirit yang digunakan dalam pembuatannya. Kahlua biasa digunakan pada dessert terkenal dari itali yaitu TIRAMISU

2.  SAKE & MIRIN




  • Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa minuman beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%. Mirin digunakan pada masakanJepang yang diolah dengan cara nimono (merebus dengan kecap asin dan dashi) dan campuran untuk berbagai macam saus, seperti saus untuk kabayaki (tare), saus untuk soba (soba-tsuyu) , saus untuk tempura (tentsuyu) dan saus teriyaki.

  • Sake adalah minuman beralkohol berasal dari Jepang, yang terbuat dari beras. Sementara definisi yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang sendiri terhadap sake adalah ; minuman beralkohol yang terbuat dari beras, koji beras dan air, untuk kemudian mengalami proses fermentasi dan filtrasi. Kandungan Alkohol pada Sake pun ada disekitar 16%.
Fungsi Sake dan Mirin pun hampir sama , mereka digunakan oleh orang jepang untuk menghilangkan bau amis pada bahan makanan yang diolah. Kandungan alkohol pada mirin dan sake dapat menghilangkan rasa amis pada ikan dan mengurangi risiko hancur bahan makanan yang dimasak. Kandungan gula pada mirin digunakan untuk menambah rasa manis bahan makanan yang dimasak, membuat mengkilat bahan makanan yang dimasak cara teriyaki dan menambah harum masakan. 




Sushi Tei, dan resto-resto jepang lainnya, seringkali dikunjungi oleh kaum muslim. Indikasinya, setiap hari ada saja perempuan berjilbab datang dan bersantap di resto-resto jepang. Dan parahnya, pengelola resto jepang melakukan pembiaran terhadap perempuan berjilbab – yang jelas-jelas menampakkan identitas keislamannya itu – untuk makan di restorannya. Tanpa peringatan apalagi larangan.  Padahal mereka tahu ada khamr (sake dan mirin) di bumbu masakan mereka. Bahkan mereka seringkali menampilkan logo “no pork” untuk menjaring konsumen muslim, padahal ada barang nonhalal lain selain babi.
Memang sangat disayangkan kelakuan para pengelola resto jepang yang melakukan pembiaran konsumen muslim yang memiliki batasan halal dan haram untuk makan di resto mereka. Bahkan seolah mereka berusaha untuk menarikkonsumen muslim dengan menampilkan bahwa restonya “seolah-olah halal”.
Sangat aneh, jika resto besar macam Hanamasa ataupun Sushi Tei tidak mampu bayar biaya uji sertifikasi dari LPPOM MUI kecuali ada sesuatu yang memang tidak bisa dilabeli “halal” dalam bahan-bahan yang mereka gunakan.  Padahal restoran Hoka Hoka bento saja telah mendapatkan sertifikat halal pada tahun 2007


3. CHINESE RICE WINE, ARAK PUTIH,  ANG CIU , SHAO XING DSB.







Nah kalo ini uda pada familiar kan ? iya ini tuh arak masak. Arak masak ada yang terbuat dari sari tape dan ada juga yang terbuat dari fermentasi sari beras. Biasanya arak dipake sama tukang nasi goreng , mie goreng ,segala jenis chinese food. Sebenernya penggunaan arak masak ini terutama di Indonesia uda gak bisa di pungkiri lagi. Mulai dari restoran besar hingga pedagang gerobak / kios pun memakai arak ini sebagai penyedap. Fungsinya apa sih ? Kalo masalah fungsi sih memang pada umumnya miras dipake untuk melembutkan tekstur bahan utama yang dimasak. Kalo masakan itu seafood untuk ngilangin bau amisnya. Kalo untuk tumis tumisan tentu Untuk  nambah aroma khusus pada masakan. 

(Ang Ciu pada masakan cina bisa digantikan dengan kecap asin yang dicampur air jeruk nipis serta perasan air jahe ) << walaupun gk sama wanginya , tapi mayan kok sama sedapnya gan hihi



PENDAPAT ISLAM TENTANG MIRAS (KHAMR) DALAM MAKANAN



              Yang pengen gue bahas disini, Gimana sih sebenernya islam memandang penggunaan bahan bahan tersebut dalam proses pemasakan. , seperti yg kita ketahui bersama dalam Al-Quran & Sabda Rasulullah SAW dalam hadistnya :

1.  عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: وَ لاَ اَعْلَمُهُ اِلاَّ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. مسلم 
    Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Dan aku tidak mengetahuinya melainkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram". [HR. Muslim juz 3, hal. 1588] 


2.  عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. ابن ماجه
   Dari Jabir bin ‘Abdullah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1125, no. 3393] 

3. لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبا ئهما ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها   والمحمولة اليه (رواه مسلم والنسائ)
“Allah melaknat peminum khamar, yang menyuguhkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang membuatnya, yang meyuruh membuat, yang memanggul dan yang menerimanya” (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majjah). 

4.  يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُبَيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ.البقرة:219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]



ANCAMAN BAGI PEMINUM KHAMR

Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al- Ma’idah: 90) 

Dalam sunnahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir dalam sebuah hadits marfu’, 
إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki janji untuk orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari thinatul khabal” “Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?”Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka.”( HR. Muslim, 3/1587.) 

Saat ini telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, 
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا.

“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain.”( HR. Imam Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’, 5453.) 

Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para peminum khamar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكَرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدْغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا رَدْغَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi dan jika ia meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia berbuat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar), maka adalah hak Allah memberinya minum dariradghatul khabal pada hari Kiamat.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu?” Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni Neraka.”( HR.Ibnu Majah, 3377; Shahihul Jami’, 6313.) 

Allah Ta’ala melaknat semua perkara yang mempunyai sangkut paut dengan khamar, narkoba, dan semacamnya yang memabukkan. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)


             Memang banyak sekali pendapat yang beredar terutama di kalangan masyarakat awan menyangkut 
penggunaan bahan minuman keras tersebut dalam masakan. Ada yang bilang : Lah alkoholnya kalo uda dimasak kan berarti uda menguap dan hilang ?? Toh makenya dikit doang , kan uda gak bikin mabuk dong ?? Kan niatnya gak untuk mabuk ?? 

Sabar sabar , hehehe. Jadi gini lho saudara saudara  :

1.  Alkoholnya uda menguap ? Jadi yang diharamkan itu bukan alkoholnya saudara saudara. yang diharamkan adalah dzat khamr (minuman itu sendiri) karena memiliki sifat memabukkan. Terus misalnya tercampur di bahan makanan yg halal kan berarti sudah tercampur antara yang Halal dan yang Haram. Karena bisa dilihat dari hadits nomor 2 diatas , apabila sesuatu yang banyaknya memabukkan , maka sedikitpun nya haram.

2.  Toh makenya dikit doang kan ? Nah ini juga kadang kadang jadi dilema. sekali lagi kaidah fiqih menyatakan apabila yang halal tercampur dengan yang haram, maka yg dimenangkan adalah yang haram. 

3. Perlu diingat Khamr tidak sama dengan alkohol . Khamr adalah segala sesuatu yang apabila di konsumsi bisa menghalangi pikiran /akal . Jadi makanan/minuman apabila mengandung alkohol tidak bisa dikatakan sebagai khamr apabila dengan mengkonsumsi makanan tersebut tak ada efek mabuk. Contohnya tape, duren, dll. Makanan tersebut juga mengandung alkohol dalam jumlah sedikit. Tapi mengkonsumsi tape tidak akan membuat mabuk pemakannya. Ganja & Heroin pun tidak mengandung alkohol tapi dapat menutupi pikiran. Oleh karna itu Ganja & Heroin  termasuk dalam kategori Khamr. Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.

Dalam minuman keras pun bukan hanya terdiri dari alcohol/ethanol yang dapat menyebabkan minuman tersebut dapat mempengaruhi akal/kesadaran manusia . 

4. Alkohol yang dikonsumsi secara terus menerus dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia :


FATWA MUI MENGENAI KADAR ALKOHOL DAN KHAMR



  • KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003
TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya

1.      Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
yang lainnya.  Hukumnya haram.
2.      Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3.      Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4.      Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
tidak najis.
5.      Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6.      Tape tidak termasuk khamar.
7.      .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
industri khamar adalah suci.



ALTERNATIF PENGGANTI BAHAN BAHAN TERSEBUT

1. Ang ciu atau arak masak:
Aslinya merupakan fermentasi beras berwarna kemerahan dengan aroa alkohol yang tajam. Rasanya sedikit asam dan manis. Biasanya dipakai untuk memasak seafood atau ayam dalam hidangan Cina.
Penggantinya: Kecap asin yang dicampur dengan air jeruk limau atau lemon & perasan air jahe hingga agak encer.

2. Mirin dan Sake:
Merupakan hasil fermentasi beras yang berwarna putih bening dikenal dengan nama sake. Yang berwarna agak kuning dan manis disebut mirin. Bahan ini merupakan bumbu wajib dalam makanan Jepang.
Penggantinya: Jus anggur segar yang dicampur dengan air jeruk lemon untuk pengganti sake. Beri tambahan gula pasir jika dipakai sebagai pengganti mirin.


3. Brandy:
Minuman beralkohol dengan aroma dan citarasa buah cherry yang manis.
Penggantinya: Sirop buah cherry yang kental atau selai cherry yang dilarutkan dengan air hangat.

4. Red Wine:
Hasil fermentasi buah anggur merah ini warnanya merah keunguan dengan aroma alkohol yang kuat.
Penggantinya: jus anggur merah segar atau jus cranberry.

5. White Wine:
Hasil fermentasi buah anggur hijau yang warnanya putih kekuningan dengan rasa manis dan beraroma alkohol.
Penggantinya: kaldu ayam atau sayuran atau jus apel segar.

6. Vodka:
Minuman beralkohol ini aroamnya tajam dengan rasa asam yang kuat.
Penggantinya: jua buah anggur yang dicampur dengan jus jeruk nipis.

7. Bourbon:

Minuman beralkohol ini rasa manisnya sangat kuat.
Penggantinya: ekstrak vanili atau jus cranberry atau jus anggur.

KESIMPULAN 

  • Hingga saat ini penulis masih belum dapat menemukan landasan teori maupun dalil yang dapat menjelaskan bahwa penggunaan minuman keras/khamr pada makanan diperbolehkan menurut islam
  • Makanan seperti tape, durian, atau produk makanan lain yg memang mengandung alkohol tanpa melalui proses peragian /rekayasa , dalam kadar sedikit tidak dapat dikategorikan khamr, karna tidak dapat memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak.
  • Masakan yang menggunakan miras sebagai penyedap digolongkan haram, karena telah tercampur unsur dari khamr walaupun makanan tsb tidak akan menyebabkan mabuk. (menilik kaidah fiqih yang menilai bahwa jika sesuatu yang halal dengan yang haram bercampur maka akan dimenangkan yang haram )

SARAN
  • Kepada para pengusaha di dunia makanan hendaknya menginformasikan secara jelas status makanan restoran yang dimilikinya kepada para pelanggan. Apabila menggunakan miras, tolong berikan keterangan pada menu yang dicantumkan pada pelanggan.
  • Pada restoran yang memang tidak menggunakan bahan" yang diharamkan oleh islam, agar segera mengurus sertifikat halal agar memperjelas status restoran tersebut.
  • Kepada para konsumen muslim , diharap berhati hati saat membeli makanan. Tolong lebih memperhatikan status restoran tsb. atau minimal menanyakan kepada pelayan, staff restoran tersebut mengenai penggunaan bahan bahan non halal.
  • Bagi kaum muslimin , penulis menyarankan untuk menghindari makanan yang termasuk dalam kategori syubhat

Yah jadi begitulah pendapat saya mengenai penggunaan miras dalam pengolahan makanan, mau setuju ? gak sefaham ? monggo , silahkan comment dibawah agar kita bisa berdiskusi lebih lanjut . Saya harap tulisan ini ada manfaatnya bagi yang membacanya dan bisa disebarkan lebih luas apabila berkenan. Mohon di maafkan apabila kalimat saya ada yang kurang pantas. 

Yang benar datangnya dari ALLAH SWT.
Yang salah datangnya dari kekhilafan dan kebodohan penulis semata.
Semoga kita tetap dilindungi dari apa apa yang membawa kemudharatan bagi kita semua Amin
Mari sebarkan sebanyak banyaknya cinta ,toleransi, serta perdamaian diatas dunia, Karna orang yang menyebarkan permusuhan dan kebencian belum menyerah untuk menyebarkannya.




wabillahi taufiq wal hidayah

Wassalamu Alaikum Wr. Wb.





sedikit referensi :

https://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid@yahoogroups.com/msg11284.html
http://salampathokan.blogspot.com/2013/09/segala-yang-memabukkan-hukumnya-haram_13.html
http://kenthirterakhir.blogspot.com/2013/03/semua-yang-memabukkan-berarti-khamr-dan.html
http://rumaysho.com/umum/hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-tercampur-rhum-814
http://hafiauliya.blogspot.com/2011/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://food.detik.com/read/2010/04/14/143755/1338145/901/pengganti-bahan-alkohol-dalam-masakan
http://www.alsofwah.or.id/cetakkajian.php?id=1896&idjudul=1
http://al-atsariyyah.com/peneguk-miras-tidak-diterima-shalatnya.html

Image source :
krichips.blogspot.com
rasamalaysia.com
majesticislam.files.wordpress.com
commons.wikimedia.org
mangezlasie.canalblog.com

www.alcoholservices-ateam.org.uk

Searchtag : Arak , Ang Ciu , Khamr , Wine , Brandy , Beer , Rhum , Sake , Mirin , Alkohol , Masakan ,  Halal , Haram.

Ilustrasi gambar bukan merupakan milik penulis dan hanya sebagai alat visualisasi , diperoleh dari image pada search google dengan pemilik gambar yang acak.



14 comments:

  1. Bagus!...kita jadi paham penggunaan barang barang itu dan kesimpulannya cukup jelas...thx gan

    ReplyDelete
  2. Sama sama yuss.. semoga bermanfaat yah , hihi :)

    ReplyDelete
  3. Makasih om,, beberapa yang belum saya mengerti akhirnya tercakup sudah.
    Jazakumullahu khairan katsiiran :)
    izin share om.

    ReplyDelete
  4. silahkan brader ayub , semoga kita semua tetap diberi petunjuk :)

    ReplyDelete
  5. sekarang aku tau brandy itu rasa cherry :}
    Kalau beer gimana? penggantinya apa?
    mungkin beer itu kaya kamu ya Zal... tak bisa tergantikan...

    ReplyDelete
  6. Mohon untuk membaca kembali isi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal, di sana disebutkan bahwa etanol hasil rekayasa di bawah 1% tetap HARAM dengan alasan preventif (sadd dzari'ah), namun ia tidak najis, sehingga jika digunakan di parfum, obat oles, dsb boleh-boleh saja tetapi tetap haram untuk dikonsumsi. Mohon dibaca lagi isi fatwanya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. oiya maksud saya memang seperti itu kok, yang tidak apa apa hanya makanan yg mengandung alkohol secara alami bukan dengan proses rekayasa, misalkan kandungan alkohol pada durian dapat mencapai 3,4 % namun durian tetap halal.

      kemudian Tape, walaupun kandungan alkohol pada tape juga dapat mencapai 4 % namun tape tidak tergolong kategori khamr.

      mohon maaf jika tulisan saya menimbulkan kesalahfahaman,
      terima kasih atas koreksinya.

      Wallahu a'lam

      Delete
  7. Sekarang udah ngerti deh.. Seneng nemu blog ini. Lengkap penjelasannya plus dikasih tau subtitute nya.. Makasih gan 😊

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oh ya mau tanya.. Kalo pengganti vinegar yg haram kayak apple cider atau wine vinegar, itu bisa apa aja? Oh ya msh bingung jg mengenai rice vinegar itu sebenarnya halal atau haram?
      Thx 😁

      Delete
    2. setahu saya, semua cuka (Vinegar) termasuk halal, karena Rasulullah pun mengkonsumsi cuka. Karena Cuka (Vinegar) bukan termasuk kategori khamr, dan tentu saja cuka tidak memabukkan. Boleh buka kitab fikih Sayyid Sabiq bab Khamr untuk lebih jelas.

      Jadi menurut penulis berdasarkan dalil tsb. semua cuka termasuk apple cider vinegar dan wine vinegar dasarnya halal karna tidak memabukkan dan tidak ada kandungan alkoholnya. Mengenai mengapa dinamakan Wine Vinegar, Karna "Wine" dalam bahasa inggris dapat juga berarti Anggur yang buah anggur sendiri pada dasarnya halal.

      Wallahu a'lam
      Yang benar datang dari Allah, Yang salah dari Penulis

      Delete
  8. Hm berarti menggunakan minuman alkohol untung menghilangkan amis pada ikan atau daging itu haram ya? Apa ada penggantinya mang yg kira2 halal? Saya tahu madu bisa jadi penggantinya, tapi rasa masakan akan lebih manis dan madu bisa dibilang relatif mahal. Apa kira2 ada penggantinya agar lebih murah dan halal?
    Trims

    ReplyDelete
  9. Kalo misalnya ga ada Shao Xin,di ganti arak merah bisa?? Apakah mempengaruhi rasa?

    ReplyDelete